Kapolda Jatim Irjen Drs Luki Hermawan MSi didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Hendra Wirawan dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan gelar pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kamis (11/10/2018) pukul 16.00 WIB bertempat di Lobby Mapolrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini melibatkan tersangka lelaki berinisial AP(27) dan perempuan berinisial KS(66). Sesang barang barang bukti 2 buah HP, uang sejumlah Rp 4.500.000, surat keterangan lahir dari bidan dan kartu susunan keluarga adopter.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu perdagangan anak/pasal 83 UURO No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon